Diminta Bayar Semester, Orang Tua Siswa MA Muhammadiyah Tempurrejo Ngawi Keluhkan Nominal yang Dipatok

  • Whatsapp

“Benar sekolah kami memang mengadakan penarikan biaya kepada wali murid. Alasannya karena bantuan operasional tidak mencukupi untuk kebutuhan sekolah,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/2/2024).

Masih menurut Puji, dirinya hanya meneruskan kebijakan itu dari kepala sekolah sebelumnya. Menurutnya, praktik tersebut sudah turun termurun dan Puji pun mengaku tidak mengetahui dasar hukum untuk meminta biaya tambahan kepada wali murid itu.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Saya baru jadi PLT bulan ini, tapi biaya tambahan itu sudah terjadi sejak dulu. Kalau dasarnya apa saya tidak tau. Saya taunya itu sudah ada ada keaepakatan dari wali murid,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Pujianto mengatakan, lembaga sekolah swasta diperbolehkan untuk meminta sumbangan kepada wali murid dengan syarat harus melalui komite. Untuk tarikan dananya pun juga harus berbentuk sumbangan suka rela dan tidak dipatok untuk besarannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *