“Menurut Peraturan Menteri Agama No.16 Tahun 2020 tentang komite sekolah disitu menjelaskan, sekolah swasta diberikan kewenangan melalui komite sekolah untuk meminta sumbangan, itupun nominal dan jangka waktunya tidak ditentukan. Artinya secara swadaya, dan jika ada yang tidak mampu maka tidak diwajibkan,” paparnya.
Pujianto juga tidak membenarkan jika ada sekolah negeri maupun swasta yang secara sepihak dan serampangan meminta biaya tambahan kepada wali murid tanpa melalui komite sekolah. Apalagi sampai menahan ijazah alumni yang belum membayar sejumlah persyaratan yang ditentukan sekolah.
“Jika ada yang tidak melalui komite sekolah lantas menarik dan mematok sejumlah nomilal kepada wali murid itu tidak dibenarkan,” jelasnya.
Sementara tentang pungutan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, ataupun walinya juga tertuang dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016. Pasal 12 menyebutkan tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah. Pada ayat B Pasal 12 itu menyebutkan, komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.








