Berbeda dengan pengurusan sertifikat mandiri, PTSL dilakukan secara serentak dan menyeluruh di satu wilayah desa atau kelurahan. Dengan cara ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berupaya mempercepat kepemilikan sertifikat tanah sah di seluruh Indonesia, sehingga konflik pertanahan dapat diminimalisir. [Don]
Digitalisasi Pertanahan: 20 Desa di Ngawi Siap Terbitkan Ribuan Sertifikat PTSL








