“Tahun ini kami menargetkan penerbitan sertifikat untuk 5.110 bidang tanah tersebar di hampir 20 desa. Antara bulan Juli hingga Agustus, kami harapkan seluruh proses penerbitan sudah rampung,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Program PTSL di Kabupaten Ngawi menjadi bagian dari reformasi agraria sekaligus digitalisasi data pertanahan masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, program ini juga diharapkan mampu menekan angka sengketa lahan yang kerap muncul di masyarakat.








