Diduga Korupsi DD TA 2017-2019, Kades dan Bendahara Desa Pucakwangi Resmi Ditahan

  • Whatsapp

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

“Selanjutnya kedua tersangka telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” pungkas Kasi Intel Kejari Lamongan. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *