“Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing – masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023. Kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya besok dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan, ” terang MHD. Fadli Arby, Kamis (7/12/2023).
Kedua tersangka diduga menggunakan transaksi menggunakan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Fadli Arbi menjelaskan, kedua aparatur desa yang aktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.








