AKBP Yakhob menjelaskan dilakukannya penyitaan terhadap knalpot brong karena selain sangat mengganggu ketertiban masyarakat juga telah menyalahi aturan undang – undang yang ada.
“Terlebih pada malam hari adanya indikasi balap liar dan berpotensi menyebabkan tawuran di kelompok remaja makanya kita lakukan pencegahan,” terang Kapolres Lamongan.
Ia berharap dengan ditertibkannya penggunaan knalpot brong disaat operasi berlangsung, masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru bisa berjalan dengan tertib tanpa adanya kebisingan dari knalpot brong tersebut.







