Biasanya awak kapal ikan migran mendaftar sesuai prosedur dan ditempatkan di kapal ikan asing. Dalam kasus kapal Run Zeng 03 dan 05, awak kapal tidak tahu dirinya akan bekerja di kapal ikan asing. Mereka mengira akan bekerja di kapal ikan berbendera Indonesia dan mendapatkan perjanjiian kerja. Korban ternyata dipindah secara paksa dari kapal ikan Mitra Utama Semesta ke kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 di Laut Arafura.
Miftahul mengatakan pemindahan awak kapal secara paksa di laut Indonesia adalah pelanggaran undang-undang perikanan, mengingat kedua kapal asing berbendera Rusia tersebut tidak memiliki izin operasi di wilayah perairan Indonesia.
“Fenomena ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan laut Indonesia sehingga kapal-kapal asing dapat bergerak bebas mencuri sumber daya perikanan Indonesia dan menggunakan tenaga kerja Indonesia yang diupah murah. Padahal sudah ada banyak otoritas yang bertugas mengawasi lautan Indonesia,” ujarnya.
Menurut Miftahul, dugaan kejahatan perdagangan orang yang melibatkan kapal Mitra Utama Semesta dan Run Zeng bukan satu-satunya kasus yang terjadi di sektor perikanan. National Fisher Center juga menerima empat laporan awak kapal ikan migran yang berpotensi menjadi kejahatan perdagangan manusia.
Kegagalan ini, kata Miftahul, menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah mampu untuk mencegah, menangani, dan menindaklanjuti kejahatan perdagangan orang di sektor perikanan, serta membenahi tata kelola awak kapal ikan domestik, seperti diatur dalam peraturan Kementerian kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021.
Dia menilai pengawasan laut Indonesia akan semakin lemah jika otoritas memiliki kewenangan yang saling tumpah tindih dan tidak memiliki perspektif kejahatan perdagangan orang. Ia menyarankan, perlu ada satu institusi dengan multitugas untuk mengawasi wilayah perairan laut Indonesia.








