Petugas sempat menduga kabel yang tersangkut adalah kabel listrik. Namun setelah berkoordinasi dengan PLN, diketahui bahwa kabel tersebut merupakan jaringan wifi. Untuk menghindari bahaya lebih lanjut, tiang reklame dipotong menggunakan gerinda hingga akhirnya berhasil dipindahkan dari jalan raya.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan umum melalui layanan Call Center 110. “Kami berharap kamtibmas di Lamongan tetap aman dan kondusif,” tegasnya.








