CV Lillahisamawati Walardhi Ubah Lahan Tandus Menjadi Produktif di Bojonegoro, Mendapat Apresiasi dari LSM GEMPAR

  • Whatsapp

Ketahanan Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan adalah salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 27 UUD 1945 dan Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan.

Sukamto menekankan bahwa pangan sering diidentikkan dengan beras karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. “Pengalaman telah membuktikan bahwa gangguan pada ketahanan pangan, seperti kenaikan harga beras pada krisis ekonomi 1997/1998, telah memicu kerawanan sosial yang membahayakan stabilitas ekonomi dan nasional,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sajiman, pemilik lahan yang diolah, menyatakan bahwa hasil panen padi sangat memuaskan. “Padinya tumbuh subur dan hasil panennya cukup memuaskan,” tutupnya.
[21.57, 7/11/2024] SUKAMTO MEMO WK: Mantap ndan [Tim Media]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *