( DN ) – DPR AS pada hari Rabu (13/3) dengan suara hampir bulat menyetujui rancangan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan China yang menaungi TikTok, ByteDance, untuk mendivestasi asetnya di AS dalam enam bulan setelah RUU itu disahkan. Jika tidak, TikTok akan dilarang beroperasi di Amerika. RUU itu menjadi ancaman terbesar bagi TikTok sejak pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump.
CEO TikTok Sebut RUU yang Mengancam Pelarangan Aplikasinya Ancam UMKM AS








