JAKARTA (MDN) – Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso (Buwas) meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut aturan yang tidak mewajibkan Pramuka di sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
“Permen itu menurut saya harus dicabut,” ujar Buwas di Istana Negara, Jumat (5/4/2024).
Buwas menjelaskan Pramuka memiliki sejarah yang panjang di Indonesia. Eksistensinya sudah ada sebelum Indonesia merdeka.








