Bupati Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai bagian dari mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga serta merawat tanda batas yang telah dipasang agar tidak rusak atau dipindahkan.
Lebih lanjut, Bupati Subandi menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Sidoarjo menargetkan penyelesaian 30.000 sertifikat tanah melalui program PTSL, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 12.000 bidang. “Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya untuk mendukung kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Subandi juga menyampaikan rencana kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi desa yang aktif mendukung percepatan PTSL. Ia mengingatkan kepala desa agar tidak menambah pungutan di luar ketentuan. “Kalau 150 ribu ya 150 ribu, jangan ada tambahan. Operasional bisa dianggarkan lewat APBDes agar tidak menimbulkan masalah hukum,” pesannya.








