Buntut Dugaan Laporan Fiktif Benuanta Fest 2K25, Penyidik Pidsus Kejari Bulungan Sita Dokumen Penting

  • Whatsapp

TG.SELOR, KALTARA | DN — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Benuanta Fest 2K25. Pada Selasa (7/7/2026), penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Utara yang berlokasi di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) I, Tanjung Selor.

Operasi penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 Wita tersebut, difokuskan pada ruang staf dan bendahara. Hasilnya, petugas berhasil menyita sekitar 20 bundel dokumen penting terkait administrasi, kontrak kerja, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah krusial dalam tahap penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan Juni 2026.

“Kami menyita sekitar 20 bundel dokumen. Seluruh dokumen ini akan kami analisis mendalam untuk mencocokkan perencanaan anggaran dengan realisasi di lapangan sebagai alat bukti pembuktian,” ujar Joharca kepada awak media.

Indikasi Modus Korupsi Berdasarkan temuan awal, Kejari Bulungan mendeteksi adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran. Penyidik mencium adanya praktik double budgeting (penganggaran ganda), laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, serta pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi teknis kegiatan.

“Kami sedang mendalami adanya indikasi double budgeting dan laporan fiktif. Kami pastikan setiap bukti yang ada akan diuji untuk melihat sejauh mana unsur tindak pidana korupsi terjadi,” tegasnya.

Penyidik Kejari Bulungan saat ini masih memfokuskan pengumpulan alat bukti sebelum menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau menetapkan tersangka.

Konsekuensi Hukum Terkait dugaan tersebut, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, pelaku yang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengancam setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan sanksi penjara maksimal 20 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan tersebut. Pihak Kejari Bulungan memastikan proses hukum tetap berjalan objektif dan profesional. [Thos]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *