Aksi Nekat Karyawan Warkop Curi Motor Titipan Berakhir di Tangan Polisi

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungpring, Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Dalam waktu kurang dari dua hari sejak laporan diterima, petugas berhasil menangkap dua terduga pelaku yang diketahui merupakan karyawan sebuah warung kopi di lokasi kejadian.

Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CB milik AJ (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo. Korban mengaku menitipkan kendaraannya di sebuah warung kopi pada Jumat (19/6) sekitar pukul 17.30 WIB sebelum meninggalkan lokasi bersama rekannya.

Saat kembali sekitar pukul 20.00 WIB untuk mengambil sepeda motor tersebut, korban mendapati warung telah tutup. Kendaraan yang sebelumnya diparkir di samping bangunan warung juga sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mencoba menghubungi salah satu karyawan warung melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Namun, karyawan yang dihubungi mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan milik korban.

Merasa dirugikan dengan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp14 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungpring.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungpring segera melakukan penyelidikan. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian,” ujar IPDA M. Hamzaid.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk yang mengarah kepada dua pelaku yang ternyata merupakan pekerja di warung tempat korban menitipkan kendaraannya. Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran.

Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (21/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah FAP yang berada di wilayah Kecamatan Sukodadi. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

“Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti,” tambahnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kedungpring untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polres Lamongan dalam menangani laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *