Bukan Sekadar Sah Agama, KUA Deket Ungkap Bahaya Besar Nikah Siri bagi Keluarga

  • Whatsapp
  1. Dampak Hukum
    Istri tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut nafkah, warisan, maupun pembagian harta bersama. Anak juga berpotensi mengalami kendala administrasi, seperti pengurusan akta kelahiran dan kartu keluarga.
  2. Dampak Sosial
    Nikah siri rentan menimbulkan konflik keluarga dan stigma sosial, karena status istri dan anak kerap dianggap tidak jelas secara administratif.
  3. Dampak Psikologis
    Ketidakpastian status hukum dapat memicu rasa cemas dan tidak aman dalam keluarga, yang berdampak pada kondisi emosional pasangan dan perkembangan psikologis anak.
  4. Dampak Ekonomi
    Jika terjadi perceraian atau penelantaran, istri dan anak menjadi pihak paling rentan secara finansial. Ketiadaan buku nikah resmi juga menyulitkan pengurusan tunjangan, asuransi, dan hak administratif lainnya.

Dengan mengusung slogan “Nikah Tercatat, Hidup Terlindungi”, KUA Deket menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan fondasi utama untuk mewujudkan keluarga yang aman, bahagia, dan terlindungi secara hukum.

Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau mendaftarkan pernikahan dapat langsung mendatangi Kantor KUA Deket atau mengikuti informasi melalui media sosial resmi KUA Deket. [NHU]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *