Disampaikan oleh AKBP Dani, penitipan di kantor Polisi ini gratis, tidak ada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.
“Yang jelas memiliki dokumen – dokumen kendaraan lengkap, bisa dititipkan di kantor Polisi,” ungkap AKBP Dani.
Kapolres Pasuruan menyebut layanan penitipan gratis ini salah satu upaya untuk menekan aksi kejahatan selama libur lebaran.








