Namun dalam temuan ini, BPK menilai terdapat: Lemahnya tertib administrasi aset, Keterlambatan sertifikasi tanah, Minimnya pengendalian internal, Risiko sengketa kepemilikan, Secara administratif.
kondisi tersebut berpotensi: Menjadi temuan berulang BPK, Menghambat pemanfaatan aset, Menimbulkan kerugian daerah, Melemahkan perlindungan hukum aset publik
Meski demikian, BPK tidak menyimpulkan adanya unsur pidana, karena pemeriksaan difokuskan pada aspek kepatuhan dan tata kelola.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Takalar: Melakukan inventarisasi ulang seluruh aset tanah, Menelusuri dan melengkapi asal-usul kepemilikan, Mempercepat sertifikasi melalui BPN, Memperbaiki sistem pencatatan aset daerah, Memperkuat pengawasan internal antar-SKPD, Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta perlindungan aset publik.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 dan disajikan sebagai informasi publik. Tidak mengandung tuduhan pidana terhadap pihak mana pun. Media membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Takalar dan instansi terkait. [D’kawang]








