BPK Ungkap Sejumlah Aset Tanah Pemkab Takalar di Moncongkomba Belum Bersertifikat, Berpotensi Timbulkan Masalah Tata Kelola

  • Whatsapp

BPK menegaskan bahwa asal-usul perolehan aset belum tertib, serta belum dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, sehingga rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pada sektor kesehatan, BPK mencatat satu bidang tanah yang digunakan sebagai Puskesmas Pembantu (Pustu) Moncongkomba, dengan rincian:
Luas: 360 m², Tahun pengadaan: 2006, Status: Belum bersertifikat, Nilai perolehan: Rp7.200.000, Dalam laporan disebutkan bahwa proses sertifikasi baru diajukan ke BPN pada tahun 2022, meskipun bangunan telah lama digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Aset Pendidikan Juga Belum Bersertifikat
BPK juga menemukan permasalahan serupa pada sektor pendidikan, yakni:
1. Tanah Bangunan Pendidikan dan Latihan
Luas: 3.779 m², Tahun pengadaan: 2003, Lokasi: Desa Moncongkomba, Kecamatan Pol-sel, Asal perolehan: Dana Alokasi Khusus (DAK), Nilai perolehan: Rp75.000.000
Status: Belum bersertifikat
2. Tanah Bangunan Sekolah
Luas: 2.800 m², Tahun pengadaan: 1981, Lokasi: Dusun Lanyara, Desa Moncongkomba, Asal perolehan: Pembelian, Nilai perolehan: Rp56.000.000, Kondisi: Baik, Status: Belum bersertifikat.

Meski telah digunakan selama puluhan tahun, kedua aset tersebut belum memiliki legalitas kepemilikan yang sah.

Potensi Pelanggaran Tata Kelola Aset Daerah
Berdasarkan regulasi: PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Setiap aset daerah wajib: Dicatat secara lengkap, Memiliki bukti kepemilikan sah, Diamankan secara administratif dan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *