Meski uang hasil curian telah habis, proses hukum tetap berjalan. IAS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau pengurus masjid agar meningkatkan pengamanan kotak amal dan memasang CCTV di area strategis untuk mencegah kejadian serupa. [J2]








