BKKD Bojonegoro 2026 Terjun Bebas ke Rp170 Miliar, Kejari Ingatkan Potensi Jerat Hukum

  • Whatsapp

Menanggapi rentetan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga pemerintah desa untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan BKKD 2026.

Plt Kajari Bojonegoro, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan celah hukum pada tahun-tahun sebelumnya kerap dipicu penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kurang tepat serta kelemahan pada laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Hambatan-hambatan tersebut harus diantisipasi sejak awal melalui pendampingan teknis yang intensif, pengawalan, dan pengawasan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Martha. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *