-
Desa Deling (Kec. Sekar): Menjerat 2 tersangka (Kepala Desa dan Sekretaris Desa).
-
Desa Punggur: Menjerat 1 tersangka.
-
Kecamatan Padangan: Menjerat 6 tersangka dari 6 desa berbeda.
-
Pengadaan Mobil Siaga Desa: Menjerat 5 tersangka.
-
Desa Drokilo (Kec. Kedungadem): Menjerat 1 tersangka.
Menanggapi rentetan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga pemerintah desa untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan BKKD 2026.
Plt Kajari Bojonegoro, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan celah hukum pada tahun-tahun sebelumnya kerap dipicu penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kurang tepat serta kelemahan pada laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Hambatan-hambatan tersebut harus diantisipasi sejak awal melalui pendampingan teknis yang intensif, pengawalan, dan pengawasan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Martha. [J2]








