BGN Hentikan Sementara Belasan SPPG di Lamongan, Sekda Sebut Kewenangan Pusat

  • Whatsapp
  1. SPPG Sukomalo, Kecamatan Kedungpring
  2. SPPG Bakalanpule, Kecamatan Tikung
  3. SPPG Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah
  4. SPPG Guminingrejo, Kecamatan Tikung
  5. SPPG Yungyang 2, Kecamatan Modo
  6. SPPG Tunggunjagur, Kecamatan Mantup
  7. SPPG Tumenggungan 2, Kecamatan Lamongan
  8. SPPG Babat 2, Kecamatan Babat
  9. SPPG Ardirejo, Kecamatan Sambeng
  10. SPPG Sukorame, Kecamatan Sukorame
  11. SPPG Taji, Kecamatan Maduran

Masing-masing SPPG tersebut dikelola oleh yayasan berbeda yang menjadi mitra pelaksana program MBG di Lamongan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan H. Moh. Nalikan selaku Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lamongan membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5/2026), Nalikan menyatakan bahwa penghentian operasional merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional apabila pelaksanaan program tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Bila MBG dalam melaksanakan operasionalnya tidak sesuai SOP yang ditentukan harus dihentikan sementara dan ini kewenangan BGN,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menyebut, hingga saat ini Satgas MBG Kabupaten Lamongan belum menerima pemberitahuan resmi terkait langkah penghentian sementara tersebut.

“Untuk sementara satgas kabupaten belum diberitahu terkait pemberhentian sementara itu,” pungkasnya. [NH&]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *