Bertemu Jokowi di Istana, Mahfud MD Resmi Sampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai Menko Polhukam

  • Whatsapp
Mahfud MD secara resmî telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. ( biro setpres)

Dalam kesempatan ini, Mahfud memaparkan ada sejumlah tugas yang kelak harus diselesaikan menko polhukam yang baru, yang belum selesai ditanganinya.

Pertama, katanya, soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam masalah ini, menurutnya, negara dulu kehilangan uang lebih dari Rp111 triliun dan pemerintah telah berhasil menghimpun Rp35,8 triliun selama 1,5 tahun. Sisanya, Mahfud berharap, dapat ditagih oleh menko polhukam yang baru.

Kedua, penyelesaian pelanggaran HAM berat. Dijelaskannya, penyelesaian dari sudut korban harus terus berjalan sesuai dengan inpres yang ada, apalagi sebelumnya telah mendapat pujian resmi dari PBB.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ketiga, katanya, UU Mahkamah Konstitusi (MK). “UU MK yang sekarang memang di tangan saya, tapi saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor presiden dulu maupun hari ini. Ditahan dulu karena tidak bagus. Ada aturan peralihan yang seperti itu tapi apapun nanti terserah pada pemerintah,” katanya.

Lebih jauh, Mahfud mengaku bahwa dalam pertemuannya dengan Jokowi, mereka sama sekali tidak membahas kontestasi pilpres. Terkait bagaimana sikap menteri-menteri yang saat ini masih berada di dalam pemerintahan namun ikut bertarung dalam pesta demokrasi kali ini, Mahfud mengatakan, itu terserah masing-masing.

“Kalau saya sendiri tidak akan mengkaitkan dengan orang lain. Ini saya saja. Kalau orang lain mau mengkaitkan silakan. Etika saya itu bukan orang lain ikut berhenti atau tidak. Etika saya itu, saya dulu diangkat dengan penuh penghormatan maka saya harus menghadap dengan penuh penghormatan juga. Itu saja. Yang lain-lain itu saya tidak ikut urusan menteri lain,” tegasnya.

Menanggapi pengunduran diri menterinya ini, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak bagi setiap jajarannya.
“Itu hak dan saya sangat menghargai, saya sangat menghargai,” ungkap Jokowi.

Jokowi saat memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal di UU Pemilu, 24 Januari 2024. (Foto: Biro Setpres RI)
Jokowi saat memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal di UU Pemilu, 24 Januari 2024. (Foto: Biro Setpres RI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *