Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 15 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @ 1500 ml dan 10 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali isi @ 600 ml
Tak hanya itu, 10 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali isi @ 600 ml siap edar juga diamankan dan disita oleh Personel Samapta
Diketahui bahwa minuman keras tersebut di duga di pasok dari rumah produksi yang di buat secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti. Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.saat ini Tim Sat Samapta Polres Kediri Kota terus melakukan pengungkapan perkara asal muasal dari miras ilegal tersebut
“Miras yang diproduksi oleh pemasok ini dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” jelasnya.








