Bangunan TPT di Desa Sumberagung Disoroti, Diduga Ada Penyimpangan

  • Whatsapp

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Papan informasi proyek merupakan bentuk transparansi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Menanggapi persoalan ini, awak media mendatangi Kepala Desa Sumberagung, Sinto, untuk meminta klarifikasi. Saat ditanya mengenai kondisi TPT yang retak dan kualitasnya dipertanyakan, Sinto menjawab singkat, “Mana to mbak, wong baik-baik saja,” katanya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *