Ketua Panitia PTSL Desa Ruwasan, Nanik Indrayati, menegaskan bahwa tim pelaksana berupaya menjalankan program sesuai aturan perundang-undangan. “Kami selalu mengedepankan musyawarah dalam setiap langkah. Harapan kami, sertifikat tanah yang dinantikan masyarakat bisa terbit dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Program PTSL ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat resmi, warga diharapkan memperoleh rasa aman dalam mengelola aset sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.








