“Terduga pelaku HS alias Kenyot dapat diamankan anggota kami pada hari Kamis sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya,” ujarnya
Menurut AKP Endro, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap HS untuk mencari barang bukti. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti pil dobel L sebanyak 634 butir , 1 botol plastik berwarna putih di dalamnya berisi 1 pak plastik klip berukuran 5×8 sentimeter, uang tunai sebesar Rp 650 ribu dan satu unit handphone beserta nomor IMEI.








