Kasi Humas lebih lanjut menyampaikan, dari keterangan terduga pelaku. Ia mendapatkan ribuan pil dobel L itu dari Jarwo (belum tertangkap). Terduga pelaku membeli sebanyak 2 ribu butir pil dobel L dengan harga Rp 1.800.000, 00.
“Mereka bertemu dengan sistem ranjau. Barang bukti itu diduga akan diedarkan oleh terduga pelaku ZA. Untuk keterangan sebagian sudah diedarkan dan sebagainnya di konsumsi sendiri,”ucap AKP Sriati.
Lanjut diungkapkan AKP Sriati, terduga pelaku ZA saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Masih diperiksa dan akan dikembangkan,”ungkapnya. [Yud]








