Dalam konteks hukum internasional, serangan terhadap kepala negara yang berdaulat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4, yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain. Selain itu, tindakan tersebut berisiko melanggar prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara, yang menjadi dasar hukum internasional modern.
Ali Fauzi juga menyoroti dampak ekonomi dari konflik yang berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya gencatan senjata dan diplomasi sebagai jalan keluar. “Dampaknya akan terasa di seluruh dunia, terutama dalam sektor ekonomi dan stabilitas global. Kita berharap perang ini segera dihentikan,” pungkasnya. [NH]








