Setelah dilaksanakan pemeriksaan Singkat, korban hanya mengalami luka ringan lecet di tangan dan kaki, kemudian korban kami antar pulang di Desa Maron Kecamatan Banyakan, saat kami antar pulang tak lupa kami sampaikan himbauan kepada orang tua korban untuk melarang anaknya mengendarai kendaraan bermotor, sebab belum cukup umur.
Kami menghimbau kepada masyarakat para orang tua, mohon untuk tidak memberikan akses kepada anak dibawah 17 tahun dan belum punya SIM untuk mengendarai sepeda motor ataupun mobil. Selain melanggar Undang-Undang dan selalu tertib berlalu lintas, dan diharapkan dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas anak di bawah Umur di wilayah Hukum Polres Kediri Kota, Pungkas Ipda Nanang.[Red/Yud]








