Dalam pernyataan dari Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional (DIRCO) Afrika Selatan, pemerintah mengatakan permohonan terhadap Israel diajukan pada Jumat (29/12).
“Israel, khususnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal mencegah genosida dan gagal menuntut hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida,” kata DIRCO dalam sebuah pernyataan.
Afrika Selatan mendukung perjuangan Palestina untuk mendirikan negara di wilayah pendudukan Israel selama beberapa dekade. Mereka menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan selama era apartheid yang represif, sebuah perbandingan yang dibantah keras oleh Israel.
Pengadilan lain di Den Haag, Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), secara terpisah menyelidiki dugaan kekejaman di Gaza dan Tepi Barat. Namun belum menetapkan satu pun tersangka. Israel bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya. [Red]#VOA









