Afrika Selatan Adukan Israel ke Mahkamah Internasional atas Kasus Genosida

  • Whatsapp

(DN) – Afrika Selatan, Jumat (29/12), meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan perintah darurat yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 terkait tindakan kerasnya terhadap kelompok Hamas di Gaza.

ICJ, kadang-kadang dikenal sebagai Mahkamah Internasional, adalah tempat Perserikatan Bangsa-Bangsa merampungkan perselisihan antarnegara. Kementerian Luar Negeri Israel menanggapinya dengan mengatakan bahwa tuntutan itu “tidak berdasar.”

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam pengajuannya, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut, yang disusun sebagai respons terhadap Holocaust. Traktat itu menyebut upaya untuk menghancurkan suatu kelompok manusia secara keseluruhan atau sebagian bisa dianggap sebagai kejahatan.

Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan langkah-langkah sementara, atau tindakan singkat, yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Gaza. Tindakan itu menurut Afrika Selatan “diperlukan untuk melindungi kerugian yang lebih lanjut, serius, dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina.”

Seorang pria Palestina membawa jenazah kerabatnya yang tewas dalam pengeboman Israel di Jalur Gaza, di luar kamar mayat di Rafah, Gaza selatan, 29 Desember 2023. (Foto: AP)
Seorang pria Palestina membawa jenazah kerabatnya yang tewas dalam pengeboman Israel di Jalur Gaza, di luar kamar mayat di Rafah, Gaza selatan, 29 Desember 2023. (Foto: AP)

Tanggal sidang belum ditetapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *