Dalam hal itu jika merujuk pada aturan tersebut, berikut rincian biaya menikah 2024: Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp 0,- alias gratis. Menikah di tempat lain/di luar kantor KUA: Rp 600.000.
Jadi dapat kita ketahui Jika nikah di kantor KUA itu tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS dan jika menikah di rumah atau kita memanggil atau untuk menikah diluar kantor KUA dikenakan biaya Rp. 600.000,- yang langsung di strorkan ke negara yang merupakan Penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
Dengan adanya informasi dari warga masyarakat Bluluk yang memberikan informasi adanya biaya nikah di KUA sebesar Rp. 900 ribu itu sudah masuk dalam ranah pungutan liar atau Pungli dan untuk menikah di luar KUA atau dalam artian kita memanggil untuk menikah di rumah, itu kita membayar Rp. 600 ribu rupiah yang merupakan PNPB. [Tim Media]








