Aceh Siapkan Qanun Perlindungan dan Pemenuhan Hak Orang dengan Disabilitas

  • Whatsapp
Seorang anak dengan cerebral palsy bersama ibunya mengikuti acara di pusat fisioterapi Yayasan Sahabat Difabel di Banda Aceh, Aceh, 6 Oktober 2021. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
Seorang anak penyandang disabilitas cerebral palsy di Yayasan Sahabat Difabel, 6 Oktober 2021. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
Seorang anak penyandang disabilitas cerebral palsy di Yayasan Sahabat Difabel, 6 Oktober 2021. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)

Menurut Erlina kebijakan yang ada saat ini seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Mendapatkan Pekerjaan yang Layak belum sepenuhnya berjalan dengan baik.

“Harapannya dengan perwal itu akan menjadi lebih ringan dan mudah bagi orang dengan disabilitas mencari kerja. Namun yang terjadi adalah ketika kami mencoba untuk bertanya soal hal ini tapi pemerintah selalu mengatakan belum ada kebijakan yang lebih tinggi untuk mengatur untuk mengimplementasikan perwal itu. Ini yang menjadi kendala bagi kami,” ungkap ya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Erlina berharap kehadiran qanun itu bisa mengimplementasikan pemenuhan hak orang dengan disabilitas di Aceh menjadi lebih baik. Secara umum pemenuhan hak orang dengan disabilitas di Aceh masih jauh dari harapan.

“Pemenuhan hak orang dengan disabilitas tidak hanya melihat hanya sebatas cuma mendapat bantuan sosial, tapi harus dari segi pendidikan, pekerjaan, hak hidup, kesehatan, dan perlindungan hukum. Kalau untuk baru menyentuh pemenuhan hak orang dengan disabilitas di Provinsi Aceh itu empat kabupaten/kota yaitu Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Bireuen,” tandas Erlina.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan rancangan qanun itu harus selaras dengan Undang-Undang Disabilitas dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang sudah diratifikasi Indonesia.

“Pada prinsipnya harus berpihak terhadap orang dengan disabilitas dan melakukan upaya pemenuhan hak mereka yang tidak stigmatis,” ujarnya kepada VOA. [Red]#VOA