Aceh Siapkan Qanun Perlindungan dan Pemenuhan Hak Orang dengan Disabilitas

  • Whatsapp
Seorang anak dengan cerebral palsy bersama ibunya mengikuti acara di pusat fisioterapi Yayasan Sahabat Difabel di Banda Aceh, Aceh, 6 Oktober 2021. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia mengadakan pelatihan untuk penyandang disabilitas. (Foto:Sigab/dok/ilustrasi)
Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia mengadakan pelatihan untuk penyandang disabilitas. (Foto:Sigab/dok/ilustrasi)

Muslem menjelaskan saat ini Pemerintah Aceh belum memiliki qanun yang mengatur tentang disabilitas. Pemerintah Aceh hanya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Tahun 2024–2029. Pergub itu dinilai belum sepenuhnya menjamin soal pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas.

“Ini bermakna bahwa yang diatur dalam Pergub ini adalah menyangkut dengan rencana aksi daerah dan dibatasi tahunnya. Pergub itu juga belum secara regulasi menjamin tentang pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurut Muslem proses penyusunan qanun itu baru akan dimulai. Ia berharap pembahasan rancangan qanun tentang hak para disabilitas bisa segera dilakukan. Hal itu setidaknya akan memberikan jaminan orang dengan disabilitas di Aceh bisa memiliki payung hukum yang berkelanjutan ke depannya.

“Kami sedang menyusun draf qanun penyelenggaraan dan pemenuhan hak orang dengan disabilitas. Sehingga mereka memiliki suatu regulasi dan payung hukum. Mereka tidak merasa didiskriminasi dan diberi akses setara dengan masyarakat lain. Itu yang diinginkan dari regulasi ini. Kalau ini sudah disahkan memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk bisa diimplementasikan dari pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas,” ungkap Muslem.

Rencana Pemberlakuan Qanun Disabilitas Disambut Gembir

Sementara itu pejuang hak orang dengan disabilitas di Aceh, Erlina Marlinda, menyambut antusias soal rencana qanun itu yang sudah sangat lama mereka tunggu.

“Karena menyuarakan ini (qanun) sudah cukup lama sejak tahun 2007 pasca-tsunami. Kami ingin Aceh sudah ada qanun yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak orang dengan disabilitas,” katanya kepada VOA, Sabtu (17/2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *