Pasok Sabu dari Bangkalan, Oknum Pegawai Dishub dan Rekannya Terancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

GRESIK | DN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menggulung jaringan peredaran gelap narkotika antarkota. Seorang oknum tenaga outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik berinisial MY (25) bersama rekannya DE (26) diringkus polisi saat hendak bertransaksi sabu-sabu.

Kedua pelaku disergap tim Opsnal Satresnarkoba di area parkir minimarket, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Kamis (9/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika di kawasan Gresik bagian selatan.

“Menindaklanjuti informasi warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan para pelaku dan mengamankannya di lokasi,” terang AKP Ahmad Yani.

Dari penyergapan dan penggeledahan lanjutan di kediaman pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung aksi kejahatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi dua paket sabu sisa penjualan seberat 0,139 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, kantong plastik klip, dua unit ponsel, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, para tersangka mengaku mengontrol pasokan barang haram dari seorang DPO berinisial BW yang berdomisili di Bangkalan, Madura.

Sabu seberat satu gram yang dibeli dari Bangkalan tersebut kemudian dibagi menjadi sembilan paket kecil atau paket hemat. Modus operandi yang digunakan yakni menjualnya secara eceran melalui sistem cash on delivery (COD) atau tatap muka langsung, sekaligus mengonsumsi sebagian barang tersebut untuk diri sendiri.

Atas perbuatannya, MY dan DE kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Pihak kepolisian terus mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam memutus mata rantai narkoba. Warga yang melihat tindakan mencurigakan dapat melapor melalui Call Center 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *