Mengurai Ketimpangan Digital Desa: Strategi Eco-Commerce KKN Kolaboratif dan Payung Hukum Transaksi Elektronik

  • Whatsapp

JOMBANG | DN – Keterbatasan kapasitas manajerial dan rendahnya literasi digital masih menjadi dinding tebal yang menghambat akselerasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat pedesaan. Menjawab tantangan tersebut, tim mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif Universitas Islam Darul ‘Ulum (UNISDA) Lamongan dan Universitas Hasyim Asy’ari (UNHASY) Jombang menggelar pelatihan penguatan manajemen dan transformasi digital berbasis Eco-Commerce di Balai Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Pelatihan yang berlangsung pada Sabtu (01/08/2026) ini melibatkan 27 pelaku usaha mikro dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Kelompok Wanita Tani (KWT) Rejoagung. Langkah ini digagas sebagai bentuk intervensi konkret terhadap pola usaha warga lokal yang mayoritas masih terjebak dalam metode pemasaran konvensional.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kepala Desa Rejoagung, Sugeng, mengonfirmasi bahwa pola bisnis warganya selama ini memang sangat membutuhkan asistensi teknis agar mampu beradaptasi dengan peta persaingan pasar yang kian dinamis.

“Masyarakat sangat membutuhkan pendampingan berkelanjutan seperti ini. Tanpa pemahaman manajemen dan teknologi modern, produk lokal sulit berkembang dan bersaing di luar wilayah,” ujar Sugeng dalam sambutannya.

Secara komprehensif, pelatihan ini menghadirkan Siti Shoimah, S.AB., M.AB., yang membedah strategi manajemen bisnis mikro, serta Chamdan Mashuri, S.Kom., M.Kom., yang memandu teknis transformasi digital, dipandu oleh Riris Fahrin Nailil F. selaku moderator. Peserta dibekali pemahaman mengenai branding, pengemasan ramah lingkungan, optimalisasi marketplace, hingga penggunaan Google Business Profile dan copywriting.

Namun, migrasi dari pasar fisik ke platform digital bukan tanpa risiko hukum. Seiring tingginya dorongan digitalisasi UMKM, para pelaku usaha diimbau untuk memahami koridor hukum yang berlaku di Indonesia agar terhindar dari sanksi pidana maupun perdata:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *