SIDOARJO | DN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menerapkan aturan baru mengenai tata cara berpakaian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan instansi pemerintah daerah setempat. Kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas budaya lokal sekaligus mendukung geliat ekonomi para perajin batik di Sidoarjo.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik, yang ditetapkan oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, pada Senin, 29 Juni 2026. Instruksi ini berlaku bagi Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD, Kepala Satuan Pendidikan, hingga Direktur BUMD.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025. Tidak sekadar menegakkan disiplin, kebijakan ini menjadi manifestasi nyata pemerintah daerah dalam merawat warisan budaya Sidoarjo.








