Kronologi Perampokan di Tuban: Korban Disekap, Pelaku Gasak Ponsel dan Uang Tunai

  • Whatsapp
ILUSTRASI : Kronologi Perampokan di Tuban: Korban Disekap, Pelaku Gasak Ponsel dan Uang Tunai

TUBAN | DN – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggegerkan warga Dusun Ngrayung, Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Seorang ibu muda bernama Siti Khoirun Nisa (24) menjadi korban perampokan saat berada sendirian di rumahnya, Sabtu (27/6/2026).

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 07.55 WIB, sesaat setelah suami korban berangkat bekerja. Pelaku, yang hingga kini identitasnya masih misterius, diduga telah mengintai situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam aksinya, pelaku nekat masuk ke rumah, membekap mulut korban, dan menodongkan sebilah pisau untuk mengintimidasi. Tidak berhenti di situ, pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan lakban agar korban tidak dapat melakukan perlawanan maupun meminta pertolongan.

“Pelaku berhasil membawa lari uang tunai sebesar Rp4.600.000 dan satu unit telepon seluler merek Vivo milik anak korban,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).

Iptu Siswanto menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Saat ini, tim penyidik tengah memburu pelaku dan mendalami bukti-bukti yang ditemukan di lokasi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui informasi yang mencurigakan terkait kejadian ini,” tambah Siswanto.

Terkait perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman berat. Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, pelaku yang menggunakan ancaman senjata tajam dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat pada korban, maka ancaman pidananya dapat meningkat menjadi 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini guna memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tuban. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *