BOJONEGORO | DN – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat melalui aksi sosial nyata. Salah satu program unggulan yang dilaksanakan adalah bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Paini, seorang warga di Desa Penganten, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang kini telah disulap menjadi hunian yang aman dan nyaman.
Pantauan di lokasi pada Minggu (28/6/2026), rumah milik Paini yang sebelumnya berdinding kayu lapuk dan tidak memadai, kini telah berdiri kokoh dengan material batu bata ringan. Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Bojonegoro, meninjau langsung progres tahap akhir pembangunan tersebut guna memastikan kualitas hunian memenuhi standar keamanan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini bukan sekadar seremoni peringatan hari jadi institusi, melainkan upaya Polri dalam memastikan kehadiran negara untuk melindungi hak-hak dasar warga negaranya.
“Melalui program bedah rumah ini, kami ingin menunjukkan kepedulian Polri. Harapannya, bantuan ini dapat memberikan hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi Ibu Paini. Peringatan Hari Bhayangkara harus diwujudkan melalui aksi nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar AKBP Afrian di sela-sela peninjauan.
Langkah yang dilakukan Polres Bojonegoro ini sejalan dengan mandat konstitusi dan regulasi yang berlaku di Indonesia terkait pemenuhan hak dasar warga negara. Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Selain itu, program ini juga merupakan bentuk sinergisitas Polri dalam mendukung UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang tersebut menekankan tanggung jawab pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan rumah layak huni.
Meski sanksi administratif dan hukum dalam UU No. 1 Tahun 2011 lebih banyak ditujukan kepada pelaku pembangunan perumahan yang melanggar standar teknis, inisiatif bedah rumah oleh Polres Bojonegoro ini menjadi langkah preventif sosial yang krusial. Program ini membantu pemerintah daerah dalam mengurangi angka rumah tidak layak huni, yang jika dibiarkan, dapat berdampak pada risiko kesehatan dan kerawanan sosial di tingkat desa.
Selain meninjau pembangunan fisik, Kapolres juga menyerahkan bantuan sosial kepada Paini dan memberikan santunan kepada para pekerja bangunan yang terlibat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap semangat gotong royong yang menjadi akar pembangunan rumah tersebut.
Program RTLH ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat memicu semangat kepedulian antarwarga di Bojonegoro, sekaligus memperkuat citra Polri sebagai institusi yang humanis dan responsif terhadap kondisi sosial masyarakat. [J2]








