Overstay 29 Hari, Imigrasi Tarakan Deportasi WN Malaysia dengan Pendekatan Kemanusiaan

  • Whatsapp

TARAKAN | DN — Penegakan hukum tidak harus mengesampingkan nilai kemanusiaan. Prinsip tersebut diterapkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan dalam menangani kasus seorang Warga Negara Malaysia berinisial MBL (66), yang dikenakan tindakan deportasi akibat overstay, namun diproses secara cepat demi kepentingan kesehatannya.

Kasus ini bermula ketika MBL datang sendiri melapor ke kantor imigrasi pada Jumat, 5 Juni 2026. Ia mengaku tidak sengaja melebihi masa izin tinggal akibat kesalahpahaman informasi. MBL mengira batas waktu perpanjangan izinnya jatuh pada 9 Juni 2026, padahal izin tinggalnya telah berakhir sejak 9 Mei 2026. Akibatnya, ia tercatat melakukan overstay selama 29 hari.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggaran tersebut berujung pada tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan sementara agar yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Namun, dalam proses pemeriksaan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan fakta kemanusiaan yang memprihatinkan. MBL diketahui tengah berjuang melawan kanker darah stadium empat dan membutuhkan penanganan medis intensif serta dukungan keluarga di negara asalnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Imigrasi Tarakan tetap menegakkan hukum namun mengambil langkah percepatan proses administrasi deportasi agar MBL dapat segera kembali ke Malaysia untuk menjalani pengobatan lanjutan.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Heycal Syams Kharadine, menegaskan bahwa penegakan hukum dan kemanusiaan dapat berjalan beriringan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *