LAMONGAN | DN — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Deket terus mengampanyekan gerakan anti–nikah siri kepada masyarakat. Melalui edukasi publik, KUA menegaskan bahwa meskipun nikah siri sah secara agama, praktik tersebut tidak diakui oleh hukum negara dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.
Plt. Kepala KUA Deket, H. Ach. Suyitno, S.Ag., M.Ag., mengimbau masyarakat agar mengutamakan pencatatan pernikahan secara resmi. Menurutnya, pencatatan nikah merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak istri serta menjamin masa depan anak.








