Mandor Tebang Jual Aset Demi Bertahan Hidup, Dugaan Tunggakan Upah Perhutani Disorot

  • Whatsapp

GROBOGAN | DN – Dugaan belum dibayarkannya uang kerja milik Ali Arwani, seorang mandor tebang di wilayah kerja Perhutani, kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, Ali Arwani mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya.

Kuasa hukum Ali Arwani, Adi Prayitno, SH., M.Kn., menyatakan kliennya belum menerima sepeser pun uang kerja yang diduga menjadi kewajiban dari KPH Purwodadi maupun BKPH Sambirejo.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Informasi yang menyebut pembayaran sudah dilakukan tidak benar. Klien kami tidak pernah menerima uang tersebut, baik secara tunai maupun melalui transfer,” kata Adi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurut Adi, hingga saat ini pihaknya belum menerima bukti sah berupa kuitansi, slip transfer, atau dokumen resmi lain yang dapat menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan.

Ia menegaskan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan mengedepankan itikad baik dari pihak terkait. Namun, jika tidak ada langkah konkret, upaya hukum akan ditempuh.

“Kami tetap mengutamakan penyelesaian secara baik-baik. Tetapi apabila tidak ada kejelasan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Adi menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pembayaran, melainkan menyangkut hak dasar seorang pekerja yang telah menjalankan tugasnya.

Ia juga mengungkapkan dampak yang dirasakan kliennya akibat belum diterimanya uang kerja tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Ali Arwani disebut telah menjual mobil dan sepeda motor, bahkan menggadaikan sertifikat tanah milik keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, KPH Purwodadi maupun BKPH Sambirejo belum menunjukkan bukti autentik yang membuktikan bahwa pembayaran uang kerja kepada Ali Arwani telah dilaksanakan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pembayaran tenaga kerja lapangan di lingkungan Perhutani.

Publik kini menantikan penyelesaian yang adil agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *