TUBAN | MDN – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Desa Kuwu, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, mulai dari keterbukaan informasi publik hingga standar keselamatan dan mutu konstruksi.

Pantauan awak media di lokasi pekerjaan mendapati tidak adanya papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam UU KIP disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ancaman kurungan dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 52, khususnya bagi pejabat yang sengaja tidak memberikan informasi yang wajib diumumkan.
Selain persoalan administrasi, awak media juga menemukan indikasi dugaan penurunan mutu material bangunan. Dari pengamatan visual di lapangan, semen yang digunakan tampak tidak seperti material standar pada umumnya. Campuran adukan terlihat pucat, sehingga menimbulkan dugaan tidak sesuainya komposisi material dengan spesifikasi teknis yang semestinya.
Tak hanya itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek tersebut juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), serta tidak tampak penerapan prosedur kerja aman atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Padahal, pelanggaran K3 dalam proyek konstruksi berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Ironisnya, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan keberadaan pengawas proyek. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pengabaian terhadap pengendalian mutu dan pengawasan teknis, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak berwenang guna memastikan kejelasan serta akuntabilitas proyek tersebut. [Tim Media]








