PBB-P2 Kabupaten Kediri Tahun 2026 Resmi Ditetapkan, Wajib Pajak Diimbau Segera Cek Tagihan

  • Whatsapp

KEDIRI | DN — Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bapenda Kabupaten Kediri resmi menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 pada 19 Januari 2026. Penetapan ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk segera mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.

Dalam informasi yang disampaikan, wajib pajak dapat dengan mudah mengecek tagihan PBB-P2 melalui sistem digital. Masyarakat cukup melakukan pemindaian kode QR yang tersedia, kemudian memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan klik menu “Cek PBB” untuk mengetahui rincian tagihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *