LAMONGAN | DN – Kepolisian Resor Lamongan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam rilis pers ketiga tahun 2026, Polres Lamongan mengumumkan keberhasilan pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah dengan total 25 lokasi kejadian perkara (TKP) sejak 2023 hingga awal 2026.
Kapolres Lamongan AKBP Arief Fazlurrahman menjelaskan, operasi ini bermula pada 6 April 2026 ketika petugas berhasil mengamankan dua tersangka utama. Pelaku berinisial S (alias A), seorang residivis kambuhan yang pernah dipenjara pada 2014 dan 2020, kembali melakukan aksi serupa setelah bebas dari Lapas Bojonegoro pada 2023. Ia beraksi bersama NDY (23), yang berperan sebagai pengawas situasi. Saat penangkapan di wilayah Gresik, S sempat melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.








