GRESIK | DN – Jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Melalui Unit Resmob, Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti pada Minggu (1/3/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan di lapangan.








