BABEL | DN – Kebijakan transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang digagas oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., terus diwujudkan melalui pemerataan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.
Komitmen tersebut menitikberatkan pada pembangunan sistem penindakan yang modern, presisi, transparan, dan berbasis teknologi informasi guna menjawab tantangan dinamika lalu lintas yang semakin kompleks.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) pada Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H selaku pengendali pelaksana teknis dan pendistribusian ETLE Handheld, Kamis (19/2/26).
“Pemerataan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan kita laksanakan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Seperti halnya kali ini, sebagai implementasi nyata dari kebijakan tersebut, Korps Lalu Lintas Polri mendistribusikan 15 unit ETLE Handheld kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).








