TAKALAR | DN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap adanya sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar yang belum didukung bukti kepemilikan yang sah, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2024.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP Nomor 29.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, dengan lokasi seluruh aset berada di Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
BPK menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko hukum, lemahnya pengamanan aset daerah, serta persoalan tata kelola, apabila tidak segera ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Dalam pemeriksaan terhadap SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP), BPK mencatat sedikitnya lima bidang tanah jalan kabupaten yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Seluruh ruas jalan tersebut berada di wilayah Desa Moncongkomba, dengan rincian:
1. Jalan Moncongkomba – Pa’rappunganta
Luas 30.400 m² | Panjang 7.600 m | Lebar 4 m
Nilai perolehan Rp304.000.000
2. Jalan Moncongkomba – Moncongkomba Baru, Luas 14.800 m² | Panjang 3.700 m | Lebar 4 m, Nilai perolehan Rp207.200.000
3. Jalan Moncongkomba I – Moncongkomba II, Luas 28.000 m² | Panjang 7.000 m | Lebar 4 m, Nilai perolehan Rp392.000.000
4. Jalan Kabupaten di Wilayah Moncongkomba, Luas 7.200 m² | Panjang 1.800 m | Lebar 4 m, Nilai perolehan Rp100.800.000
5. Jalan Kabupaten di Wilayah Moncongkomba, Luas 6.000 m² | Panjang 1.800 m | Lebar 4 m, Nilai perolehan Rp84.000.000








