LAMONGAN | DN – Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan peristiwa tersebut dan merinci kronologi kejadiannya.
“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa, 30 Desember 2025,sekitar pukul 07.00 WIB, korban sedang bekerja merawat tambak. Namun sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban hendak beristirahat, ia mendapati sepeda motor miliknya telah dinaiki oleh orang yang tidak dikenal.” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung berteriak “MALING” sambil mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban turut membantu melakukan pengejaran hingga masuk wilayah Manyar, Kabupaten Gresik.
Dari hasil pengejaran tersebut, salah satu pelaku berinisial U berhasil diamankan warga, sementara sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana dibakar massa.
Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah Lamongan dengan membawa sepeda motor hasil curian.








